MediaJustitia.com: Mengambil tempat di PPR Hangout Place, Bahodopi, Morowali, Fisca Hutama Consulting bekerja sama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) gelar seminar bertajuk “Perpajakan dan Hukum Pertambangan” pada Senin (7/8/23).
Diketahui, Fisca Hutama Consulting sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan, baru saja membuka cabang baru di kabupaten Morowali (sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia), setelah sebelumnya mendirikan cabang di Makassar, Palu, Timika, Samarinda, Tarakan, Kendari, dan berkantor pusat di Jakarta.
Morowali merupakan sebuah kabupaten di Sulawesi Tengah. Sebagai salah satu wilayah di Indonesia dengan kandungan nikel berkualitas, Morowali menjadi bagian hilir dari industri nikel berskala besar di Indonesia. Diketahui juga, banyak penduduk Morowali yang merupakan pendatang yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan setempat.
Para peserta dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fisca Hutama Consulting dan PERKHAPPI itu pun sebagian besar berasal dari perusahaan-perusahaan tambang dan asosiasi pekerja, mengingat banyaknya perusahaan pertambangan di Morowali, maka jumlah pekerjanya juga melimpah.
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Ketua Umum DPN PERKHAPPI) berharap melalui kegiatan tersebut, PERKHAPPI dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan juga anggota PERKHAPPI itu sendiri mengenai hal-hal yang terbarukan.
“Semoga bisa bermanfaat, ilmu yang diberikan bisa diterima dengan baik, dan juga kegiatan ini bisa dilanjutkan di tempat-tempat lain,” lanjut Prof. Faisal.
Hal serupa disampaikan oleh Azwar Amiruddin, S.E., M.H., M.Ak., CMLC., CTLC., CCD., CLI., ACPA., Ak. (Direktur PT Fisca Hutama Consulting) dalam sambutannya.
“Terima kasih rekan-rekan telah hadir, semoga kegiatan ini bisa memberikan pemahaman komprehensif yang lebih menyeluruh terkait kaidah perpajakan, pertambangan, dan hukum pidana. Terlebih dengan hadirnya Fisca Hutama Consulting di kab. Morowali, kami berharap bisa memudahkan teman-teman dan menjadi tempat berdiskusi. Kami membuka pintu selebar-lebarnya, silakan hubungi kami kapan saja, 24/7 kami siap,” pungkasnya.
Sebagai sesi pembuka, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med. selaku Sekretaris Jenderal PERKHAPPI memaparkan topik mengenai Kaidah Hukum Pertambangan dan Diskursus dalam Pelaksanaannya.
“Rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber kekayaan negara seperti migas dan mineral. Namun memang, spirit penguasaan oleh negara harus bermuara kepada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Andrian.
Pada diskursus praktiknya, seyogyanya berpedoman pada kaidah teknis pertambangan yang baik mengacu pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Terhadap kendala dan hambatan yang ada, Andrian turut memberikan sejumlah saran dan inisiasi, salah satunya adalah revolusi mental dan struktural terhadap pejabat perizinan dan aparat penegak hukum dalam bidang pertambangan dengan disertai partisipasi aktif dari masyarakat yang mengawasi pelaksanaannya.
Pemaparan dilanjutkan oleh Muhammad Abduh, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CTLC., CMLC. (Managing Partner Fisca Hutama Consulting) dengan topik Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan Usaha Pertambangan : Perspektif Hukum Acara.
Abduh menjelaskan bahwa sengketa dan permasalahan hukum umumnya berkaitan dengan perizinan, usaha, atau sosial dan lingkungan. Khusus sengketa bisnis, perselisihan yang timbul tidak jauh dari kontrak.
“Maka dari itu, perlu diperhatikan baik-baik setiap isi kontrak. Apapun jenis kontraknya, apabila tidak dibuat di hadapan notaris, maka perjanjiannya dapat dibatalkan secara sepihak. Buatlah kontrak di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah,” tegas Abduh.
Abduh turut mengingatkan agar hal-hal yang berkenaan dengan kontrak dan/atau perbuatan melawan hukum yang berindikasi pada pidana, harus dijaga agar tidak terjadi di internal perusahaan. Lebih baik lagi, apabila suatu perusahaan memiliki tim legal agar dapat meminimalisir pelanggaran melalui peringatan-peringatan.
Sebagai penutup sesi paparan, Azwar Amiruddin, S.E., M.H., M.Ak., CMLC., CTLC., CCD., CLI., ACPA., Ak. dengan topik Kajian Pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Sektor Pertambangan dan Lingkarnya.
Azwar membuka pemaparan dengan menjelaskan mengapa pajak bisa ada di antara kita dan perbedaan pada reformasi peraturan perpajakan yang menganut sistem official assessment (jumlah pajak masyarakat dihitung petugas pajak) dan self assessment (jumlah pajak dihitung dan dilaporkan sendiri oleh masyarakat).
“Berbicara perpajakan, maka akan ada 3 konsep/perspektif, yakni administrasi negara (bagaimana kita melaksanakan hak kita melalui sistem), hukum (bagaimana hukumnya dilaksanakan), dan keuangan/akuntansi (bagaimana kita mencatatkan semua transaksi ke dalam bentuk pembukuan). Hukum pajak itu sendiri masuk dalam hukum administrasi,” ujar Azwar.
Azwar kemudian menjelaskan mengenai hak-hak apa saja yang diberikan oleh UU kepada wajib pajak, kewajiban apa saja yang harus dipenuhi, serta perizinan-perizinan yang sering dibutuhkan.
“Sebelum memulai kegiatan usaha, terlebih dahulu harus kita urus aspek legalnya, seperti NIB, NPWP, dsb. Kemudian dokumen-dokumen tersebut harus kita arsipkan dengan baik dengan mendahulukan kontrak sebagai dasar pelaksanaan kewajiban. Salah satu aspek penting yang tidak boleh terlewat adalah melaksanakan kewajiban perpajakan dalam kontrak,” jelas Azwar.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung dengan aktif. Para peserta antusias melemparkan pertanyaan kepada narasumber yang disambut dengan baik.
Diketahui, kedepannya Fisca Hutama Consulting akan terus mengundang masyarakat untuk menghadiri webinar-webinar yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali, untuk mengupas lebih detail terkait hukum perpajakan dan pertambangan dalam segmen-segmen lainnya.