Program Pengembangan Profesi, “Teknik Menyusun Legal Due Diligence (LDD) di Sektor Pertambangan”

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (DPN PERKHAPPI) menyelenggarakan Program Pengembangan Profesi (PPP) bagi anggota DPN PERKHAPPI dengan mengangkat topik, “Teknik Menyusun Legal Due Diligence (LDD) di Sektor Pertambangan” pada Sabtu, 19 Februari 2022.

“Hari ini kita akan membahas mengenai yang namanya Legal Due Diligence (LDD). LDD ini sangat penting, terutama bagi kita sebagai konsultan hukum atau pengacara yang berkutat dalam dunia pertambangan. Jarang sekali ada yang melakukan LDD dalam dunia pertambangan, tetapi dalam perusahaan atau bidang lain, LDD ini sudah sering dilakukan,” imbuh Prof. Faisal Santiago, S.H., M.M., (Ketua Umum DPN PERKHAPPI) dalam sambutannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Chandra Yusuf, S.H., LLM., MBA., MMgt., selaku narasumber turut menyampaikan pentingnya LDD, yakni sudah diwajibkan semenjak berdirinya Bursa Efek Jakarta. Di tambah lagi, dalam Pasal 64 Undang-Undang Pasar Modal, konsultan hukum termasuk dalam salah satu profesi penunjang di pasar modal yang membantu emiten (investor) dalam melakukan keterbukaan.

“LDD ini memang sangat-sangat terkenal ya, wah sekali, levelnya sudah level corporate, level tertinggi dan harganya pun tidak murah, bisa miliaran. Tapi dalam LDD kita harus berhati-hati juga karena bisa ada skeleton in closet atau hal-hal buruk yang tersembunyi, yang baru kita temui ketika kita membuka ‘lemari’ dan melihat adanya ‘kerangka manusia’,” sambungnya.

Meskipun diselenggarakan secara daring, kegiatan PPP berjalan dengan lancar dan penuh antusias. Para peserta aktif berdiskusi dan melontarkan pertanyaan pada sesi tanya jawab.

Kegiatan ditutup dengan kata penutup oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC (Sekretaris Jendral DPN PERKHAPPI). Andriansyah berharap PPP dapat terlaksana dengan rutin dan menjadi motivasi untuk saling menguatkan satu sama lain, serta menumbuhkan rasa kecintaan terhadap DPN PERKHAPPI.

“Saya terbuka saja, banyak perusahaan yang menghubungi PERKHAPPI hanya untuk memastikan apakah konsultan yang mereka pilih benar-benar anggota PERKHAPPI. Bahkan ada juga investor asing yang mensyaratkan SDM Konsultan Hukum Pertambangan tersertifikasi yang dapat dimintakan advice bagi mereka saat berinvestasi pada perusahaan tambang di Indonesia. Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga beberapa kali mengundang PERKHAPPI sebagai satu-satunya Organisasi Konsultan Hukum Pertambangan dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan terakhir Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba juga mengirimkan pegawainya untuk mengikuti pelatihan yang juga diselenggarakan PERKHAPPI dan Justitia Training Center. Atas dasar itulah kepercayaan ini harus dijaga dengan melakukan pembenahan dan pembinaan untuk para anggota. Kami tidak mau Anggota PERKHAPPI saat memberikan advice ke klien kurang maksimal karena bisa mengakibatkan kurangnya kepercayaan para stakeholder,”sambungnya.

Andriansyah juga mengundang bagi para anggota yang di daerahnya belum terdapat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk menghubungi 0811 1021 127 (Eldi) yang juga merupakan Kordiv. Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan.