Ketidakpastian sektor fiskal di Indonesia terutama masalah perpajakan membuat iklim investasi hulu migas menjadi kurang kondusif. Sejak berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, prinsip perpajakan dalam sistem kontrak kerja sama mendasarkan pada sistem Production Sharing Contract (PSC), menjadi tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pemberlakuan UU Migas menyebabkan aturan perpajakan migas tidak lagi bersifat lex specialis. Prinsip assume and discharge yang mestinya diberlakukan dalam hal perpajakan, tidak dapat lagi diterapkan secara utuh di dalam kontrak kerja sama yang digunakan.
Pasal 31 UU Migas menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Di dalam UU lama yang mengatur pengelolaan migas yakni UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, esensi dari prinsip assume and discharge dinyatakan secara jelas di dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Undang-undang itu menyebut bahwa status kontraktor hulu migas adalah sebagai kontraktor dari Pertamina.
sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfe686b1469/sektor-hulu-migas-perlu-dikecualikan-dari-rezim-perpajakan