Kembangkan Kompetensi Profesi Anggota: PERKHAPPI Gelar Diskusi Industri Hulu Migas

MediaJustitia.com: Selasa, 2 April 2024, Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menggelar Program Pengembangan Profesi PERKHAKKPI dengan tema “Pengenalan Industri Hulu Migas Indonesia”. Acara ini diselenggarakan di Sekretariat DPN PERKHAPPI, Perkantoran Golden Centrum Jl. Majapahit No. 26 Q, Gambir, Jakarta dan dihadiri oleh berbagai anggota PERKHAPPI yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa Industri migas telah menjadi industri utama di pasar energi dunia. Terlebih keberadaan industri migas memiliki peran penting dalam menyediakan kebutuhan energi seperti rumah tangga, kendaraan, pesawat terbang dan bahan baku industri. Selain mendatangkan investasi dan menyediakan lapangan kerja, industri migas juga mendukung sektor industri lain.

Dari aspek pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan nasional, sektor migas turut menyumbang peranan penting. Produk industri migas tersebut misalnya, berbagai jenis BBM dan produk-produk non BBM, antara lain naphtha, bensin, kerosene, minyak diesel, bahan pelumas, minyak bakar, residu, LPG, bahan kimia, oli, lilin, aspal, pupuk, pestisida dan lain-lain.

Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dalam sambutannya mengucapkan kegiatan ini menjadi penting untuk menopang pengetahuan para praktisi hukum, khususnya PERKHAPPI karena disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu  Syaifudin Zuchri, S.H., LL.M selaku Senior Manajer SKK Migas.

“Ketika berbicara mengenai migas, merupakan sesautu yang menarik. Sebab menjadi kebutuhan. Namun, bagaimana kebutuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar, tidak memiliki permasalahan hukum. Oleh karenanya, kegiatan ini menjadi penting dan menarik. Terlebih isu ini terus berkembang sebab potensi perubahan kebijakan maupun peraturan di bidang migas dapat terjadi” ujar Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Memasuki acara inti, yakni diskusi mengenai Pengenalan Industri Hulu Migas Indonesia. Diskusi ini dipimpin oleh Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI. Diawal diskusi Andriansyah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang hadir, terutama narasumber Syaifudin Zuchri, S.H., LL.M.

Andriansyah menyampaikan bahwa program pengembangan profesi dari PERKHAPPI ini akan dilakukan secara berkala dengan berbagi isu lainnya. “Ini merupakan awal pengembangan profesi yang kami selenggarakan di bidang pengenalan mengenai industri hulu migas. Kedepan akan lebih banyak lagi.” kata Andriansyah.

Lebih lanjut, Sekjend DPN PERKHAPPI tersebut menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara konsultan hukum pertambangan pada umumnya dengan konsultan hukum yang terafiliasi dengan PERKHAPPI, yakni terletak pada kematangan dan sertifikasi yang dimilikinya. “Anggota PERKHAPPI tentu sangat berkompeten di bidangnya sebab telah memiliki lisensi” ujar Andriansyah.

Berikutnya, materi diskusi inti disampaikan oleh Syaifudin Zuchri, S.H., LL.M selaku Senior Manajer SKK Migas. Pertama-tama Syaifudin memparkan perbedaan antara kegiatan usaha hulu dan hilir migas. “Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha migas hulu maupun hilir, SKK Migas berperan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama” menurut Syaifudin.

Syaifudin memberikan pengenalan aspek sejarah industri hulu migas di Indonesia yang dimulai sejak 1865. Lebih lanjut, ia menerangkan beberapa karakteristik industri Hulu Migas yang meliputi beberapa aspek, yakni tidak terbarukan, modal besar, teknologi tinggi, risiko tinggi, menghargai efficiency, memiliki tenaga kerja handal, dan sensitive terhadap dinamika global. Sedangkan dari aspek pengelolaan, SKK Migas memiliki lingkup untuk melakukan pre audit, current audit, dan post audit.

Pentingnya pembahasan mengenai industri migas ini tidak terlepas dari Proyeksi Kebutuhan Energi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang mengalami pergeseran ke arah transisi energi terbarukan.

Berikutnya Syaifudin menyampaikan beberapa poin dasar mengenai industri migas. “Terdapat 3 poin dasar yang perlu dipahami mengenai migas. Pertama, Kepemilikan SDA bidang Migas ada pada negara. Kedua, Manajemen operasi ada pada SKK Migas. Ketiga, Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor KKS” kata Syaifudin.

Acara tersebut berjalan cukup antusias dengan adanya berbagai tanya jawab yang diajukan antara peserta dengan narasumber. Salah satu pertanyaan yang hadir dari audiens menanyakan tentang sistem perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, khususnya SKK Migas. Menanggapi hal tersebut Syaifudin menerangkan bahwa “Terkait kegiatan usaha migas tidak perlu izin. Berbeda dengan pertambangan. Izin hulu SKK migas hanya di bidang kontrak kerja saja”.

Sesi acara diskusi mengenai Program Pengembangan Profesi PERKHAPPI pun diakhiri dengan penyerahan Sertifikat oleh Ketua Umum DPN PERKHAPPI kepada Narasumber dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh anggota PERKHAPPI.