MATARAM-Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan untuk kas daerah sampai saat ini masih menjadi sorotan. Hal ini menjadi isu hangat yang dibahas dalam konsultasi publik Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Dinas ESDM NTB, kemarin (9/5).
Direktur PT Bumi Mas Kawinda Jaya mengatakanz dalam raperda yang memiliki 20 bab itu, tidak menyinggung soal profit sharing perusahaan pertambangan ke pemda. “Selama ini kan kita sering ngeluh, apa sih kegiatan tambang ini menguntungkan bagi daerah atau tidak,” terangnya, kemarin (9/5).
Rumusan secara umum tentang profit sharing kata Mulyadin sebenarnya bisa dimasukkan dalam raperda tersebut. Apakah menggunakan mekanisme Kerja sama Operasional (KSO) atau yang lain. Menyoal implementasinya nanti, tergantung dari peraturan gubernur (pergub) yang mengatur lebih lanjut tentang aturan ini. “Makanya perlunya pembahasan profit sharing ini dicantumkan,” ujarnya.
sumber: http://lombokpost.net/2019/05/10/penerimaan-pad-sektor-pertambangan-belum-akomodir-keuntungan-daerah/