Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum Pengacara Pertambangan (DPN PERKHAPPI) menerima Salinan Resmi Registrasi Standar Khusus Profesi Konsultan Hukum Pertambangan PERKHAPPI oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof Dr Faisal Santiago, S.H., M.M., berharap kehadiran profesi konsultan hukum pertambangan bisa memberikan manfaat bagi seluruh anggota dan stake holder sehingga profesi konsultan hukum pertambangan dapat diterima dan dapat berkembang lebih cepat. PERKHAPPI menyelenggarakan Launching pada bulan April 2019 dimana pada acara tersebut keynote speech langsung disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Staf Khususnya yang juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dewan Energi Nasional, Para Ahli Pertambangan dari berbagai organisasi, akademisi, para pengusaha sektor pertambangan, dan lain-lain. Hingga saat ini, PERKHAPPI diterima dengan baik oleh para stake holder. Hal tersebut juga didukung dengan pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan atas keberadaan Profesi Konsultan Hukum Pertambangan.
“Syukur Alhamdulillah pada hari ini, rabu 20 november 2019 bertempat di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta Selatan Saya selaku Ketua Umum DPN PERKHAPPI menerima SK dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menandakan bahwa PERKHAPPI secara resmi sudah memiliki output berupa Kompetensi. Oleh karena itu kompetensi ini akan kita dedikasikan kepada seluruh konsultan hukum dan pengacara pertambangan utamanya yang tergabung di PERKHAPPI. Oleh karena itu para konsultan hukum pertambangan yang tergabung dalam PERKHAPPI memiliki kualitas serta mempunyai nilai jual yang tinggi sehingga mendapatkan kepercayaan dari pengguna jasa, stake holder, maupun end user yang selama ini para konsultan hukum pertambangan dalam menjalankan profesinya” ucap Prof Faisal Santiago.
Profesi Konsultan Hukum Pertambangan telah mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. 2/535/LP.00.00/X/2019 pada 11 Oktober 2019. SK ini mengatur standar khusus profesi Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada Konsultan Hukum Pertambangan. Surat Keputusan ini akan menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi konsultan hukum pertambangan yang diselenggarakan DPN PERKHAPPI berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang kemudian akan diterapkan berdasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Prof Faisal Santiago menyampaikan bahwa target kedepan PERKHAPPI dapat menjadi wadah para konsultan hukum dalam mengembangkan kompetensinya pada sektor pertambangan di seluruh Indonesia.
Setelah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, selanjutnya PERKHAPPI akan melakukan sosialisasi mengenai Standar Kompetensi Profesi Konsultan Hukum Pertambangan kepada seluruh anggota dan stake holder di seluruh daerah di wilayah Indonesia agar seluruh pihak kedepan dapat mengacu kepada standar kompetensi ini dalam menjalankan tugas sebagai konsultan hukum pertambangan.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI menjelaskan bahwasanya ini merupakan bentuk tugas dan tanggunmg jawab dari organisasi sebagai bentuk pengembangan kompetensi para anggota. “Di usianya yang relatif muda, saya beserta Ketum dan segenap pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERKHAPPI dengan bangga menyampaikan berita bahagia kepada seluruh anggota dan para pelaku pertambangan, bahwa capaian luar biasa yang terwujud dalam SK Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini merupakan tanggung jawab bagi kami sebagai pemegang mandat organisasi dari rekan-rekan anggota di seluruh daerah mengingat anggota PERKHAPPI yang justru lebih banyak dari luar ibukota karena berkaitan dengan wilayah pertambangan. Kami berharap kompetensi ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi para anggota sehingga organisasi tidak hanya menjadi ladang untuk memungut iuran dari anggota melainkan sebagai wadah dalam pengembangan kompetensi para anggota sehingga para anggota bisa bersaing baik di level nasional maupun internasional” ungkapnya.
PERKHAPPI yang didirikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. AHU-0000444.AH.01.07 TAHUN 2019 akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PKKHPP) Angkatan V pada tanggal 21 s.d. 22 November 2019 dan rencananya akan melaksanakan Seminar Nasional Hukum Pertambangan sekaligus Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Konsultan Hukum Pertambangan pada tanggal 6 Desember 2019 mendatang di Jakarta.