Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) di dirikan pada 6 Juni 2018 berdasarkan akta nomor 06 oleh Notaris Netty Muchtar, S.H. dan di tetapkan oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU-0007931.AH.01.07.Tahun 2018.
Secara badan hukum, Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) baru terbentuk pada bulan Januari 2019, namun demikian, kegiatan dan programnya sudah terlaksana jauh sebelumnya. Terbentuknya PERKHAPPI didasari atas kebutuhan adanya suatu wadah yang mempersatukan para konsultan hukum yang memfokuskan diri di bidang pertambangan, energi, dan sumber daya alam sebagai upaya mengembangkan potensi serta meningkatkan kemampuan sumber daya konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang ada di Indonesia.
Berdiri atas dasar tersebut, smeenjak tahun 2018, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M beserta dengan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CPL., CPCLE. merancang konsep dari perkumpulan yang kemudian disepakati bernama PERKHAPPI.
Dalam proses lahirnya, PERKHAPPI telah di luncurkan secara resmi pada 6 April 2019, bertempat di Ibis Hotel Kemayoran Jakarta Pusat dimana pada hari tersebut Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral, Bapak Ir. Ignasius Jonan, M.A. menyampaikan Keynote Speech sebagai pembukaan pada acara tersebut dan mengirimkan perwakilan. Acara itu juga dihadiri oleh perwakilan Kemenetrian Hukum dan HAM RI, Dewan Energi Nasional, Dirjen Minerba, Asosiasi Pengusaha Tambang, Dekan Fakultas Hukum se Jabodetabek, para akademisi, dan seluruh stakeholder terkait. Acara ini juga menjadi bagian dari pembukaan Pendidikan Khusus Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia Angkatan Pertama yang diikuti olh berbagai daerah se Indonesia.
Agenda tersebut menjadi sejarah lahirnya suatu wadah para konsultan huku dan pengacara pertambangan di Indonesia sebagai upaya untuk meberikan kontribusi bagi bangsa dalam mempertahankan kedaulatan hukum pertambangan di Indonesia.